Ekonomi

Jastip Dibawah Pengawasan: Indonesia Tegas Atur Impor

Jastip Dibawah Pengawasan: Indonesia Tegas Atur Impor

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mempertajam regulasi terhadap praktik jasa titip atau “jastip” yang berkembang pesat, sebagai respons terhadap kekhawatiran akan kehilangan pendapatan negara dan dampak negatif terhadap produsen dalam negeri.

Praktik Jastip saat bepergian ke luar negeri menjadi peluang bisnis yang menggiurkan. Model bisnis ini memungkinkan wisatawan Indonesia untuk memperoleh penghasilan dengan membawa kembali produk dari Jepang, Tiongkok, Inggris, Thailand, dan negara lain.

Kepopuleran bisnis Jastip kebanyakan didorong oleh populernya barang-barang luar negeri yang dipromosikan di media sosial.

Sayangnya, praktik Jastip telah menimbulkan kekhawatiran. Karena banyak dari transaksi ini tidak dilaporkan dan melanggar ketentuan pajak dan izin impor. Ini berarti kehilangan potensial pendapatan pajak dari impor yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

Batamgrowth mengutip pernyataan Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, Bhima Yudistira yang ditulis Asia Nikkei. Dalam wawancaranya Bhima mengungkapkan, kegiatan Jastip ilegal dapat mengurangi pendapatan negara hingga 1,6 miliar rupiah per hari.

“Sekitar 80% dari aktivitas Jastip tidak mematuhi regulasi pajak dan bea masuk. Tarif impor legal yang bisa mencapai 40% tidak terpungut, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara,” ujar Bhima.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menetapkan batasan impor pribadi pada barang elektronik dan memberlakukan kontrol ketat di pintu masuk utama seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setiap penumpang sekarang dibatasi hanya boleh membawa maksimal 5 kilogram makanan, dengan tindakan keras terhadap barang-barang yang tidak memenuhi sertifikasi makanan Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, peraturan yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi dampak negatif jastip terhadap produsen lokal, yang sering kali kesulitan bersaing dengan produk impor yang dijual melalui jasa titip.

Pemerintah mengakui bahwa sementara jastip memberikan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan pendapatan tambahan, penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini berlangsung dalam kerangka hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Langkah-langkah baru ini diharapkan dapat membawa keseimbangan antara kebebasan berusaha dengan tanggung jawab fiskal dan regulasi yang berlaku.

Daftar dan Batasan Jumlah Barang Bawaan Dari Luar Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Penerapan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri tersebut akan diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia.

Barang tersebut yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Alat elektronik yang dibatasi termasuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet.

Jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari ke Indonesia secara terbatas adalah sebagai berikut.

  1. Makanan: maksimal 5 kilogram.
  2. Alas kaki: 2 pasang per penumpang
  3. Tas: 2 buah per penumpang
  4. Barang tekstil jadi lainnya: 5 buah per penumpang
  5. Alat elektronik: 5 unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang
  6. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

“Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja,” tutur Gatot.

Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” kata dia. (*)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.