Perburuan Entitas Pinjaman dan Investasi Ilegal Berlanjut, Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol dan Pinpri Tak Berizin
JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 537 entitas pinjaman online ilegal serta 48 penawaran pinjaman pribadi yang tidak berizin. Capaian ini terus dilakukan untuk memerangi ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Lebih jauh, 17 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi ilegal juga berhasil diidentifikasi. Kegiatan ilegal ini meliputi berbagai modus. Seperti penipuan kerja paruh waktu yang meminta deposit, investasi tanpa izin, perdagangan aset kripto tanpa izin, serta aktivitas perdagangan dengan sistem multi-level marketing yang juga tidak berizin.
Temuan ini menunjukkan adanya peningkatan dalam penanganan dan pemberantasan kegiatan ekonomi ilegal oleh pemerintah. Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara akumulatif, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 hingga 31 Maret 2024.
Blokir 195 Debt Collector Ilegal
Selain menghadang aktivitas entitas ilegal, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak yang terkait dengan penagihan oleh debt collector ilegal.
Kegiatan ini dilakukan sepanjang periode Januari hingga Februari 2024, sebagai respons atas laporan-laporan yang mencatat adanya ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemblokiran dilakukan untuk mempersempit ruang gerak bagi pelaku usaha pinjaman online yang tidak memiliki izin operasional resmi, serta untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum.
Satgas PASTI juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pinjaman online. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa entitas yang menawarkan pinjaman online memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan perjanjian atau transaksi apapun.
Waspada Impersonation, Kejahatan Digital Model Baru
Pada awal tahun 2024, Satgas menghadapi tantangan baru dalam bentuk kejahatan digital dengan modus impersonation. Dalam modus ini, pelaku meniru atau menduplikasi nama situs dan media sosial milik entitas yang legal untuk menipu masyarakat.
Satgas mencatat lebih dari 100 situs dan media sosial yang terlibat dan telah mengajukan pemblokiran terhadapnya. Fenomena ini menyoroti celah keamanan dalam pengawasan digital dan perluasan area perhatian yang harus dijaga oleh otoritas pengawas.
Kejahatan seperti impersonation seringkali memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan kepatuhan entitas berizin, sehingga menggarisbawahi pentingnya peningkatan keamanan siber dan kesadaran masyarakat terhadap penipuan online.
Dukungan Masyarakat dan Tantangan Regulasi
Dalam menghadapi kejahatan keuangan ilegal, Satgas PASTI tidak hanya bergantung pada tindakan penegakan hukum. Tapi juga pada partisipasi aktif dari masyarakat. OJK mengimbau masyarakat memperhatikan dua aspek kunci, yaitu Legal dan Logis (2L).
Masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada dan kritis terhadap penawaran yang diterima. Namun, untuk mencapai efektivitas maksimal, perlu ada kerjasama yang lebih erat lagi antara berbagai institusi pemerintah, sektor keuangan, dan masyarakat sipil untuk menyusun strategi yang lebih komprehensif dalam mengatasi fenomena ini.
Selain tindakan penegakan hukum, pendidikan keuangan bagi masyarakat luas menjadi kunci dalam pencegahan keuangan ilegal. Edukasi yang efektif dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai risiko dan modus operandi dari entitas ilegal.
Program-program edukasi yang dijalankan dapat mencakup informasi tentang cara mengidentifikasi penawaran pinjaman atau investasi yang mencurigakan, pentingnya verifikasi izin entitas sebelum bertransaksi, dan langkah-langkah yang harus diambil jika seseorang menjadi korban. (*)
Leave a Reply